Aliansi Mahasiswa Dinilai sebagai Gerakan Liar, Rektor Unisla akan Berikan Sanksi .

Rektor Unisla Bambang Eko Muljono saat menggelar Press Conference di Gedung Aula Unisla, Sabtu (16/7/2022), Foto : Arianda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Rektorat Universitas Islam Lamongan (Unisla) akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum mahasiswa dan dosen yang terlibat dalam gerakan Aliansi Mahasiswa Unisla.

Tindakan tegas tersebut, berupa sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena gerakan dari oknum tersebut dinilai tidak mencerminkan mahasiswa Unisla.

Untuk diketahui, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unisla menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya, pada Jumat (15/7/2022) kemarin, di halaman kampus setempat.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga membawa alat peraga berupa karangan bunga yang berisikan tulisan : Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, turut berduka cita atas matinya mimbar akademik di Unisla.

Salah satu tuntutan tersebut diantaranya, agar dicabutnya SK Nomor : 027/Kep/Unisla/2022 tentang Pembekuan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisla Periode 2021-2022.

Hal ini disampaikan Rektor Unisla Bambang Eko Muljono didampingi Ketua Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Sunan Giri, Wardoyo saat menggelar Press Conference di Gedung Aula Unisla, Sabtu (16/7/2022).

“Gerakan dan tindakan itu tidak mencerminkan mahasiswa Unisla. Ini liar. Sehingga apabila ada oknum yang terlibat gerakan tersebut maka harus disanksi dan diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Bambang.

Bambang menyesalkan atas sikap belasan mahasiswa secara sepihak dan tanpa adanya klarifikasi yang jelas. Begitu juga atas unggahan postingan secara massif di media sosial tentang pembekuan BEM Unisla.

Menurutnya, sikap tersebut kurang pantas jika harus dilakukan oleh mahasiswa. “Kami ingin menyampaikan duduk perkara yang sebenarnya tentang pembekuan BEM, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Mengenai kronologinya, Bambang mengungkapkan, sebelumnya BEM Unisla telah berkirim surat Nomor 113/BEM-U/A-C/UNISLA/6/2022 tertanggal 5 Juni 2022 perihal Undangan Audiensi tentang Implementasi Good University Governance Unisla yang akan diadakan pada hari Rabu (8/6/2022).

Memang pihaknya belum bisa memenuhi audiensi tersebut karena Rektor Ketua Yayasan, Wakil Rektor 1, Dekanat Fakultas Tehnik dan Tim ada kegiatan di MoA sebagi tindak lanjut MoU dengan UTHM dan UiTM di Malaysia mulai tanggal 7 Juni 2022.

“Undangan Audiensi tentang Implementasi Good University Governance Unisla tidak bisa kamu penuhi. Namun kita sarankankan dan minta BEM Unisla bertemu Warek 1 ataupun Warek 2,” ucapnya.

Namun pihak BEM Unisla, ungkap Bambang, tetap mengirim surat kembali dengan Nomor 122/BEM-U/A-C/UNISLA/6/2022 tertanggal 12 Juni 2022 yang diterima sekretariat Unisla pada 13 Juni 2022.

“Pada waktu itu, kami masih ada beberapa agenda kegiatan lagi di luar kampus dan pada saat yang bersamaan masih ada kegiatan UAS. Maka kami sampaikan untuk agar audiensi lebih baik diadakan setelah selesainya UAS yang berakhir tanggal 27 Juni 2022,” tuturnya.

Diungkapkan Bambang, amat disayangkan selama kurun waktu tanggal 8 Juni hingga 27 Juni 2022, BEM Unisla tiba-tiba menyebarkan rilis kajian Good University Governance (GUG) Unisla, baik secara hard copy maupun melalui medsos.

“Rilis itu disebar kemana-mana, baik ke dalam kampus maupun ke luar kampus, dengan disertai flash atau meme-meme yang isinya berupa perlawanan kepada kampus. Mereka juga mengklaim jika kampus telah otoriter dan mengkebiri demokrasi dan kebebasan berpendapat akademik” paparnya.

Tak cukup sampai disitu saja, kata Bambang, pihak BEM secara sepihak melalui informasi itu juga telah menuduh Unisla gagal dalam mengimplementasikan tata kelola instansi yang baik dan kualitas mutu untuk mahasiswanya.

“Padahal, setelah kami tracing dan crosschek ke BEM, DPM Fakultas dan UKM. Ternyata apa yang disampaikan Ketua BEM kepada publik ini bukan hasil usulan atau aspirasi dari mahasiswa. BEM tidak pernah mengadakan survey atau penelitian terlebih dahulu,” bebernya.

Kemudian pada hari Selasa (28/6/2022) lalu, Bambang mengatakan, pihaknya mengundang BEM Unisla, DPM, BEM/DPM Fakultas, UKM, Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi dan Yayasan untuk menanggapi undangan audensi tersebut.

“Pada pertemuan itu, Ketua BEM hanya menyampaikan rilis dan tuduhan yang telah diedarkan, tanpa disertai data pendukung yang kongkrit. Dalam waktu yang sama, sudah kami jawab dengan data dan meluruskan tuduhan mereka. Bahkan juga kami sampaikan capaian-capaian Unisla di berbagai bidang selama ini,” tuturnya.

Dari pertemuan itu pula, jelas Bambang, akhirnya pihak Yayasan dan Unisla segera mengambil tindakan tegas kepada BEM Unisla. Karena menurutnya, BEM telah menyebarkan fitnah dan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Secara garis besar, BEM Unisla dinilai belum mampu menjadi wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

“BEM Unisla telah menyebar fitnah, baik melalui hard copy dan media sosial, serta meme-meme yang tidak dilandasi oleh norma-norma agama, akademik, dan etika, moral,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menilai, BEM Unisla juga telah menghambat pencapaian Visi dan Misi Unisla, khususnya dalam hal pengamalan risalah Islamiyah ‘Ahlussunnah wal Jamaah an Nahdhiyah’.

“Atas dasar dan pertimbangan itu semua, akhirnya barulah kami mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembekuan BEM Unisla,” ucapnya.

Ketua BEM Unisla, kata Bambang, juga sudah difasilitasi permintaannya untuk mengevaluasi Warek III dan bidang kemahasiswaan serta diberikan waktu 1 minggu untuk membeberkan segalanya secara tertulis.

Tak hanya itu, Bambang mengemukakan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada LLDikti Wilayah VII atas aduan BEM Unisla tersebut, pada Rabu, tanggal 13 Juli 2022. Bila selama ini yang dituduhkan Unisla tidak melindungi kebebasan akademik.

“Perlu kami tegaskan kebasan akademik yang dimaksud adalah sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti pada Pasal 8 ayat 1. Ini sudah sangat jelas dan tegas,” ujar Bambang, Rektor Unisla beberkan aksi Aliansi Mahasiswa dampak pembekuan BEM.