Bupati Melarang Kegiatan Timbulkan Kerumunan di PPKM Darurat Covid-19 Lamongan

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat teleconference dengan sejumlah camat dan kepala desa di Kabupaten Lamongan serta mengistruksikan di mulainya PPKM Darurat, Sabtu (03/07/2021), Foto : Prokopim for NOWTOOLINE)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melarang segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan serta mengajak TNI Polri dan Kejaksaan mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat.

“Kami juga mengharapkan adanya pengetatan aktivitas dan pemberian edukasi terkait Covid-19. Selain itu kami juga akan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial,” ujar Yuhronur Efendi saat teleconference secara virtual dengan sejumlah camat, kepala desa di Kabupaten Lamonga, Sabtu (03/07/2021).

Pak Yes sapaan akrab Yuhronur Efendi menegaskan, itu sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/ 379/ KPTS/ 013/ 2021, yang mana Lamongan masuk dalam kriteria level 4 (empat) situasi pandemi berdasarkan assesmen.

“Mulai hari ini Lamongan resmi melaksanakan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 guna mendukung pelaksanaan PPKM berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ucapnya.

Pak Yes menjelaskan, PPKM Darurat Covid-19 dilakukan dengan penerapan kegiatan belajar mengajar secara daring, WFH (Work From Home) 100 persen pada sektor non esensial, WFH 50 persen pada sektor esensial (keuangan, perbankan, TIK, perhotelan, penanganan karantina covid-19, dan industri orientasi ekspor).

“Pada esensial pemerintahan (pelayanan publik) sebanyak 25 persen WFO (Work From Office) dan 100 persen WFO pada sektor kritikal dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” akunya.

Sedangkan, tutur Pak Yes, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga 20.00 WIB dengan pembatasan 50 persen, juga apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum hanya menerima delivery/take away. Kegiatan pada pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Lebih lanjut, kata Pak Yes, untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat. Tempat ibadah, fasilitas umum,  kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

“Transportasi umum maksimal kapasitas 70 persen, serta resepsi pernikahan yang dihadiri maksimal 30 orang. Tentunya kesemuanya dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat,” ujarnya.

Lebih detail Pak Yes menyampaikan, bagi pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi lain, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa masker, juga pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi, maka dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap dengan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 ini, Lamongan dapat kembali pulih, tidak ada lagi penambahan pasien terpapar covid, dan semua kegiatan bisa kembali normal. Saya menghimbau masyarakat untuk terus patuhi protokol kesehatan, terus pakai masker, demi kebaikan bersama,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. ()