Diduga Berbuat Cabul, Gus Rembo Sang Tukang Pijat dan Paranormal Dipolisikan

Subekan alias Gus Rembo digelandang dan ditetapkan sebagai tersangka Unit PPA Polres Lamongan karena diduga melakukan perbuatan cabul, Kamis (16/9/2021)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Subekan (34) alias Gus Rembo, Warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berurusan dengan hukum. Gus Rembo berpenampilan sangar, mirip salah satu master magician Limbad. Dalam kesehariannya, Gus Rembo memiliki keahlian sebagai tukang pijat dan paranormal.

Rembo berperkara dengan hukum bukan karena keahlian magicnya, maupun kemampuan paranormalnya. Tapi karena diduga berbuat tidak senonoh alias cabul terhadap pasiennya yakni seorang wanita yang sudah bersuami di Kota Lamongan.

Rembo datang ke rumah korban diundang suami korban untuk memijat istrinya, karena ada keluhan sakit di bagian punggungnya. Suami korban yang tahu Rembo sebagai tukang pijat diundangnya ke rumah untuk memijat si istri.

Selasa (14/9/2021) bertandang ke rumah korban. Sekitar pukul 17.00 WIB tiba di rumah korban. Di ruang tamu, tersangka yang punya nama  panggilan akrab, Gus Rembo ini  diajak ngobrol sesaat oleh suami korban.

Saat hendak memulai memijat, Gus Rembo mengatakan pada korban.” Nek pijet gak atek gawe klambi bu (Kalau pijat tidak usah pakai baju bu, red), ” kata Gus Rembo.

Kemudian korban masuk kamar untuk melepas semua baju dan kerudungnya. Namun, korban hanya mengenakan pakaian dalam dan 2 helai sarung yang dipakai untuk menutup bagian atas dan bawah tubuh korban.

Saat terlapor memijat pada bagian paha korban, tiba-tiba tangan terlapor mulai nakal. Sontak saja korban kaget bukan kepalang dengan ulah tersangka. Spontan korban bangun sembari berkata. ” Sudah Gus, sudah, ” kata korban pada Gus Rembo.

Kejadian itu tidak diketahui suami korban, karena sang suami saat itu sedang keluar rumah membeli remote TV.

Seusai sudah memijat, dan tersangka pulang. Kejadian yang dialami korban, membuat korban terpukul. Namun korban kala itu belum berani mengadukan kejadian tersebut kepada suami.

Tiga jam setelah kejadian, sekira pukul 20.00 WIB, korban  baru berani cerita kepada suaminya tentang kejadian yang dialaminya.

Kemudian sang suami tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka pada istrinya. Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, sepakat korban didampingi suaminya melaporkan kejadiannya ke  Unit PPA Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto mengatakan, peristiwanya sudah dilaporkan Rabu sore kemarin. “Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan barangkali ada korban lain, ” ungkap Jinanto, Kamis (16/9/2021).

Ia berharap jika ada korban yang lain untuk segera melaporkan kejadiannya ke Polisi. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan cabul, tersangka Gus Rembo dijerat Pasal 289 KUHP, ” ucap Jinanto.