Daerah  

Dugaan Korupsi BLT DBHCHT, Kepala Dinsos Lamongan Justru Sebut Oknum

Kepala Dinsos Lamomgan Hamdani Azhari menemui rarusan mahasiswa peserta aksi turun jalan yang tergabung dalam PMII Lamongan, Senin (25/7/2023), Foto : Karsipan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari menyampaikan, tuduhan atas dugaan korupsi BLT DBHCHT 2023 di Lamongan kepada dirinya adalah fitnah.

Bahkan, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lamongan ini juga mengungkapkan, untuk mengurus 9500 orang penerima manfaat BLT DBHCHT itu tidaklah sedikit dan tidak mudah.

“Jadi kalaupun ada penyelewengan itu adalah oknum,” ujar Hamdani ketika menemui ratusan mahasiswa peserta aksi yang tergabung dalam PMII Lamongan di depan Gedung Pemkab Lamongan, Senin (25/7/2023).

Hamdani menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan apabila memang harus dievaluasi oleh Pemerintah Daerah Lamongan sebagai Kepala Dinsos.

“Hari ini, saya pak Dhani tidak nggandoli jika patut dan kalau memang perlu dievaluasi,” tegasnya.

Aksi turun jalan yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Lamongan tidak membuat dirinya bergeming ataupun tergelitik. Hamdani mengaku, dirinya pernah meminpin pergerakan seperti yang dijalankan para peserta aksi.

“Saya dulunya juga pernah memimpin pergerakan seperti ini. Seperti kalian semuanya. Jadi saya tidak tergelitik sama sekali,” ucapnya.

Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Lamongan (PMII Lamongan) melakukan aksi di kantor DPRD Lamongan dan depan kantor Pemkab Lamongan, Selasa (25/7/2023) karena adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan penyaluran BLT DBHCHT.

Terdapat enam tuntutan yang disampaikan Pengurus Cabang PMII Lamongan, antara lain menuntut Bupati agar menegakkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Menuntut Bupati dan Ketua DPRD Lamongan untuk mengawasi dan mengevalusi seluruh pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan Alokasi DBHCHT Lamongan, Kepala Dinas Sosial Lamongan agar publikasi penerima Data BNBA Keluarga Penerima Manfaat BLT DBHCHT.

Menuntut Kepala Dinas Sosial agar melakukan klarifikasi untuk meredam gejolak sosial pada masyarakat buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Mendesak Bupati Lamongan agar melakukan reformasi birokrasi kepada pejabat pemerintahan yang tidak berkompeten dan terbukti salah dalam kinerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mendesak

Menuntut Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas oknum pejabat pemerintahan yang melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Umum PC PMII Lamongan Muchamad Rinaldi dalam aksi turun jalan tersebut menyampaikan, sejauh ini sudah ada beberapa langkah yang ditempuh dan dilakukan oleh tim advokasi PMII Lamongan.

“PMII Lamongan tepatnya pada tanggal 3 Juni 2023 lalu mendapatkan aduan dari masyarakat petani tembakau atas adanya dugaan penyelewengan penyaluran BLT Cukai yang diakomodir oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamongan,” ujar Rinaldi saat berorasi di depan kantor Pemkab Lamongan.

Ia menjelaskan, untuk memastikan bahwasanya isu tersebut benar-benar fakta yang terjadi, maka tindaklanjutnya adalah audiensi yang pertama pada tanggal 14 Juni 2023 bertempat di dinas terkait dalam hal ini adalah Dinsos Lamongan.

“Namun, sangat disayangkan pejabat dinas tersebut terlihat tidak tahu menahu soal pelaksanaan di lapangan yang terkesan saling lempar tanggung jawab. Apalagi kepala dinas tersebut tidak berkenan hadir untuk memberikan jawaban menanggapi isu tersebut,” ucapnya.

Untuk memperkuat bahan materi ataupun informasi isu yang faktual, kata Rinaldi, tim advokasi PC PMII Lamongan melakukan turun lapangan terhitung sejak tanggal 20 Juni – 1 Juli 2023 di 8 Kecamatan
penghasil tembakau di Lamongan.

“Naasnya, jeritan petani semakin terdengar sehingga membakar semangat kami dalam mengawal DBHCHT tahun 2023 ini sampai bisa dikatakan tuntas. Kemudian PC PMII Lamongan mengundang DPRD Komisi B, 7 OPD, dan 3 Direktur RSUD untuk turut serta bergabung dalam forum audiensi yang kedua pada tanggal 3 Juli 2023 bertempat di DPRD Lamongan,” ujarnya.

Rinaldi mengungkapkan, pada forum tersebut pihak yang berkaitan secara keseluruhan memaparkan realisasi dari DBHCHT. Namun salah satu OPD dalam hal ini dimaksud Kepala Dinas Sosial Lamongan yang tidak hadir sehingga menimbulkan interpretasi bahwa seakan akan lari dari tanggung jawab sebagai pejabat pemerintahan.

“Langkah selanjutnya adalah memberikan somasi kepada Dinsos Lamongan dan inspektorat. Dan dengan tujuan mengingatkan kepada inspektorat agar membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah,” kata Rinaldi, Ketua PC PMII Lamongan usai melaksanakan aksi turun jalan dan ditemui Kepala Dinsos Lamongan.