NOWTOOLINE, LAMONGAN – Identitas masyarakat yang telah melaporkan atau mengadukan kebenaran atas segala pelayanan publik di Kabupaten Lamongan melalui kanal pengaduan Lapor Pak Yes dipastikan akan terjamin kerahasiannya.
Untuk diketahui bahwa aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pemerintah pusat memiliki fitur website lapor.go.id, sms 1708, twitter. Sedangkan Lapor Pak Yes fiturnya ditambah whatsapp di nomor 08113021708 dan instagram @laporlamongan.
“Yang terpenting laporan harus jelas, baik data pelapor, obyek, lokasi dan waktu kejadiannya serta bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan Achmad Edwyn Anedi, Rabu (29/9/2021).
Laporan sifatnya bisa dipertanggungjawabkan, lanjut Edwyn, dalam artian tidak mengandung kebencian, sara atau untuk kepentingan pribadi dan tidak merugikan orang lain.
“Tapi rananya untuk pelayanan publik bukan kriminal. Jadi jika pelapor berani memyampaikan identitasnya berarti laporan tersebut bukan abal-abal atau hoax,” ucapnya.
Edwyn juga memastikan, masyarakat dapat menggunakan layanan pengaduan pelayanan pubik tersebut online 24 jam dan terintegrasi. Dalam artian, tuturnya, laporan tersebut akan terarah dan tepat dinas atau OPD yang menjadi eksekutor atau menjawab.
“Meski laporan tersebut dikirimkan masyarakat pada malam hari pukul 00.00 WIB tetap kami terima. Tapi minimal esok pada saat admin Kominfo sudah buka layanan laporan akan kita telaah, kemudian kita sampaikan kepada admin OPD yang bersangkutan,” katanya.
Dinas Kominfo Lamongan selaku admin di kabupaten, Pak Edwin menegaskan, tidak akan menindaklanjuti laporan yang masuk kanal pengaduan melalui Lapor Pak Yes apabila tidak mencantumkan data pribadi pelapor.
“Sekali lagi identitas pelapor akan kita jamin rahasianya. Jika laporan tidak ada data pribadi, maka tidak akan kita tindaklanjuti. Tapi kita akan tetap memberikan catatan kepada dinas atau OPD yang bersangkutan untuk mengkajinya,” tutur Edwyn menjelaskan kanal Lapor Pak Yes.