NOWTOOLINE, LAMONGAN – Puluhan Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Kabupaten Lamongan menyuarakan secara langsung menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw dengan melakukan aksi damai ke Jakarta.
Aksi damai yang dilakukan OPK Lamongan ke Jakarta tidak sendirian, melainkan bersama sejumlah perwakilan OPK se-Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke, Senin (8/5/2023).
Sebelum melakukan aksi damai menolak dan stop pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw, OPK yang terdiri dari IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI melakukan konsolidasi untuk menyamakan persepsi di Balai Sudirman Jakarta.
Pertama, puluhan ribu OPK se-Indonesia, melakukan Long March mulai dari Monas menuju Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI).
Namun, aksi damai OPK Kesehatan Lamongan bersama puluhan ribuan lainnya dihadang pagar berduri dan aparat kepolisian setempat. Sehingga orasi harus dilakukan secara bergantian dari OPK masing-masing secara bergantian.
“Hari ini, 34 perwakilan OPK Lamongan ikut melakukan aksi damai turun jalan ke Jakarta untuk menyuarakan secara langsung menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw,” ujar dr Budi Himawan kepada TIMES Indonesia melalui sambungan seluler.
Budi menyampaikan, segala bentuk aksi yang selama ini dilaksanakan mulai dari Kota Soto hingga ke Jakarta itu semata-mata untuk rakyat. Menurutnya, untuk turun ke jalan itu sebuah hal yang sebenarnya dihindarinya.
“Jadi kalau sampai kita harus ke jalan untuk menyampaikan aspirasi itu berarti ada sesuatu masalah di dalam RUU Kesehatan terkait kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. Bukan untuk kepentingan organisasi maupun anggota,” katanya.
Diungkapkan dr Budi, sejarah membuktikan bahwa OPK merupakan mitra strategis pemerintah serta garda terdepan yang menghadapi gelombang tsunawi Covid-19 selama 2 tahun lebih.
“Nah, saat itu tidak sedikit dari OPK yang harus berguguran melawan ganasnya virus Covid-19. Namun, balasan dari negara sangat mengecewakan dengan adanya RUU Kesehatan Omnibuslaw,” ucapnya.
Budi menegaskan, meskipun dirinya bersama perwakilan OPK Lamongan lainnya melakukan aksi damai ke Jakarta. Tapi, dirinya memastikan, pelayanan kesehatan di Lamongan tidak akan terganggu.
“Sesusi hasil pertemuan OPK Lamongan kemarin telah diputuskan pelayanan tidak akan terganggu. Bahkan OPK Lamongan lainnya yang tidak ikut ke Jakarta menyelenggarakan doa bersama, pemberian kue kepada pasien dan pemakaian pita hitam,” tuturnya.
Seperti diketahui, bahwa Daftar Inventarsisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan Omnibuslaw telah diserahkan pemerintah melalui Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin kepada Komisi IX DPR RI.
Setidaknya terdapat 3.020 DIM pada batang tubuh serta 1.488 DIM pada penjelasan yang telah dirangkum dari 478 pasal yang diusulkan dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Apabila RUU Kesehatan disetujui menjadi Undang-Undang Kesehatan, dr Budi mengatakan, bisa dipastikan seluruh OPK akan memberikan pelayanan kepada pasien dengan prinsip difensive medicine.
“Artinya tenaga kesehatan dan medis akan melakukan pemeriksaan ke pasien secara lengkap dan menyeluruh. Dengan tujuan menghindari tuntutan dari pasien. Ujung-ujungnya, pasien akan dibebani tingginya biaya pemeriksaan. Tentu ini juga akan merugikan masyarakat,” katanya.
Budi mengatakan, dalam aksi damainya bersama OPK lainnya juga dihadiri langsung oleh Prof dr Zainal Muttaqin ahli bedah saraf yang dipecat dari RS Kariadi karena sering mengkritik Menteri Kesehatan RI terkait RUU Kesehatan.
“Ini adalah sebuah kesalahan besar yang dilakukan oleh antek-antek Menkes RI. Seharusnya hal ini tidak dibenarkan dilakukan. Apalagi biangnya ide kritik terhadap Menkes. Harusnya mereka membantu Prof Zainal,” ucapnya.
Budi juga mengemukakan, OPK akan menjadi buruh Industri Kesehatan, apabila RUU Kesehatan Omnibuslaw disetujui. “Jika RUU tersebut benar-benar disetujui maka kita semua akan menjadi buruh Industri Kesehatan pemilik modal. Itu menyalahi profesionalisme kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Setelah dari Kemenko Polhukam RI tidak membuahkan hasil, dr Budi menyampaikan, seluruh OPK bergerak ke Gedung Kementerian Kesehatan RI untuk menyuarakan menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw.
“Di Kemenkes RI, 5 (lima) perwakilan dari OPK bukan bertemu dengan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin melainkan Staf Ahli Hukum Kesehatan Sundoyo. Kita diberikan waktu 1-2 hari terkait kabar penghentian pembahasan RUU Kesehatan,” katanya.
Apabila dari Kemenkes RI sampai dengan dua hari kedepan tidak ada kabar seperti yang disampaikan Staff Ahli Hukum Kesehatan Sundoyo, dr Budi menegaskan, akan ada aksi nasional besar-besaran.
“Jika tidak ada kepastian kabar, maka seluruh OPK akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional. Bahkan jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka seluruh OPK akan menghentikan pelayanan kesehatan. Teh Pucuk Gulo Jowo, Jancuk RUU Kesehatan Ojo Diterusno,” ujar dr Budi, Ketua IDI Cabang Lamongan.