NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pelantikan Penjabat (PJ) Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla) Dodik Eko Wijayanto oleh Ketua Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan) Wardoyo dinilai tak mempunyai implikasi hukum.
Pasalnya, Dodik Eko Wijayanto yang dilantik, Rabu (5/3/2023) di Aula lantai 3 Pasca Sarjana Unisla itu bukanlah dosen tetap yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Sehingga ini bertentangan dengan Statuta Unisla.
“Kami menilai pelantikan Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor Unisla itu hanya tindakan seremonial semata yang tak mempunyai implikasi hukum. Karena sejak awal sudah nggak benar,” kata Suisno, anggota Senat Akademika Unisla.
Ketidakbenaran tindakan yang dilakukan oleh Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan itu karena merubah SK Perpanjangan Masa Bhakti Bambang Eko Muljono sebagai Rektor Unisla.
“Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri merubah SK Perpanjangan Masa Bhakti Bambang Eko Muljono sampai dengan 01 April 2023. Apa yang dilakukan Apk Wardoyo ini sudah tidak benar,” ujarnya.
Meskipun penggantian rektor merupakan program kerja yang sangat strategis, Suisno menganggap, kebijakan dari Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sehingga Senat Akademik Unisla menolak keras adanya PJ Rektor Universitas Islam Lamongan. Bahkan delapan dari sembilan pimpinan fakultas mengeluarkan petisi sebagai bentuk kesepakatan dan pernyataan penolakan pelantikan PJ Rektor.
“Kami selaku Senat Akademik Unisla dan delapan fakultas di Unisla menolak keras kebijakan Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri melantik Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor,” ucapnya.
Tak hanya Senat Akademika Unisla saja sejumlah mahasiswa juga menolak pelantikan PJ Rektor Unisla dengan cara membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak PJ Rektor, SK Pelantikan Tidak Sah, Tolak SK Pelantikan Karena Tidak Sah”.
Bahkan mahasiswa yang berusaha menyampaikan penolakan pelantikan PJ Rektor Unisla, beberapa kali juga dihalang-halangi oleh Sekretaris YPPTI Sunan Giri Lamongan Mufid Dahlan dan Wakil Rektor Nuril Badriyah.
Diungkapkan Suisno, Senat Akademik Unisla mendukung kebijakan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan yang telah mengeluarkan Surat Peninjauan dan Pembatalan SK Nomor 002/KPTS/YPPTI-SG/2023 tertanggal 27 Maret 2023.
“Sehingga kepada rektor Bambang Eko Muljono untuk tetap menjalankan tupoksi sesuai dengan statuta dan peraturan yang berlaku tidak 01 April 2023,” ucapnya.
Penolakan Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor memiliki alasan yang mendasar selain adanya pembatalan SK Nomor 002/KPTS/YPPTI-SG/2023 tertanggal 27 Maret 2023.
“Komponen Unisla telah melaksanakan Islah di Ponpes Langitan. Yang lebih mendasar adalah PJ Rektor bukanlah dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Tentunya ini bertentangan dengan Statuta Unisla,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan Wardoyo beralasan, pelantikan PJ Rektor Unisla karena adanya kekosongan pimpinan di Kampus Hijau. “Hari ini kita telah melantik Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor Unisla. Ini kita laksanakan mengingat adanya kekosongan jabatan Rektor Unisla,” kata Wardoyo.
Wardoyo mengemukakan, terhitung mulai tanggal 01 April 2023 jabatan Bambang Eko Muljono sebagai Rektor Unisla telah berakhir. Bambang Eko Muljono telah menjabat sebagai Rektor Unisla selama dua kali periode dan satu tahun terakhir.
Terkait penolakan dari mahasiswa dan Senat Akademik Unisla terhadap pelantikan PJ Rektor Unisla, Wardoyo menyatakan, ini bukanlah hal yang baru. “Karena kita hidup di negara demokrasi. Ini wajar dan bukan hal yang baru. Kalau prosesnya salah ini, tentunya akan soro (fatal),” ujar Wardoyo, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan.