Perubahan RPJMD Jawa Timur 2019-2024, Gubernur Khofifah : Terjadi Perubahan Mendasar

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa dalam Musrenbang Perubahan RPJMD Propinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (01/07/2021), Foto : Dokumen for NOWTOOLINE)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Penyusunan Perubahan RPJMD Jawa Timur Periode 2019-2024 ini telah melalui beberapa tahapan yakni konsultasi publik, penandatanganan nota kesepahaman Rancangan Awal (Ranwal) antara DPRD dan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Evaluasi Ranwal ke Kemendagri dan Forum lintas perangkat daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa mengatakan, perubahan RPJMD Propinsi Jawa Timur Tahun 2019- 2024 karena dari hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan perlu dilakukan penyelarasan.

“Landasan perubahan RPJMD ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 342 perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial-budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah dan perubahan kebijakan nasional. Saat ini kita menghadapi pandemi Covid 19 yang masuk pada bencana, krisis ekonomi dan adanya perubahan nasional,” ungkap Khofifah Indarparawansa secara virtual, Kamis (01/07/2021).

Khofifah Indarparawansa dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pada seminggu terakhir bulan Juni 2021 ini kenaikan kasus Covid 19 hampir 90 derajat atau secara eksponensial sehingga harus dilakukan banyak antisipasi.

“Saya mohon kepada seluruh Kepala Daerah selaku Ketua Satgas Covid 19 agar dilakukan langkah langkah antisipatif, mitigatif dan solusi secara sistemik. Dan mari melakukan arahan Presiden yang baru saja disampaikan terkait PPKM Darurat demi keselamatan kita bersama,” ucapnya.

Menurutnya ini adalah sebuah keseriusan pada kondisi dimana banyak rumah sakit sudah sangat penuh sehingga harus membuka tenda di halaman, lapangan parkir dan harus melakukan ekspansi tempat tidur dari untuk pasien non Covid 19 untuk pasien Covid 19 sehingga arahan Presiden Jokowi adalah untuk melakukan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

“PPKM Darurat akan menjadi kontraproduktif sehingga perlu melakukan langkah langkah strategis untuk menyiapkan action plan PPKM Darurat,” katanya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan bahwa Musrenbang Perubahan RPJMD yang diikuti oleh seluruh Kabupaten Kota Se Jawa Timur ini sangatlah penting.

“Sesuai dengan amanat Pasal 64 Permendagri Nomor 86 Thun 2017 Musrenbang RPJMD merupakan tahapan penting dalam rangkaian penyusunan Perubahan RPJMD yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang dirumuskan pada rancangan awal RPJMD,” ungkap Heru Cahyono.

Bupati Yuhronur Efendi menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Jawa Timur Tahun 2019-2024 yang dipimpin Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa secara virtual di Command Center Pemkab Lamongan. ()