Pria Ini Digelandang Petugas Polres Lamongan Karena Rudapaksa Anak Pemilik Kos

AF saat digelandang petugas Polres Lamongan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan, Rabu (29/5/2024), Foto : Kusnadi)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kelakuan bejat seorang pria di Lamongan ini sungguh keterlaluan! Berkedok numpang charger HP, ia tega memperkosa anak perempuan pemilik kos. Beruntung, aksinya terbongkar dan ia berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Lamongan.

Pelaku berinisial AF ini tega menggerogoti anak perempuan berusia 21 tahun yang ditinggal sendirian di kos-kosan. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (23/5/2024) dini hari di Gang Mlaten, Kelurahan Jetis, Lamongan, Jawa Timur

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Andi Nur Cahya, AF awalnya pura-pura ingin menumpang charger HP di kamar korban. Setelah masuk kamar, ia kemudian mengunci pintu dan melancarkan aksi bejatnya selama 5 menit.

“Korban sempat melawan, namun pelaku mengancam akan membunuhnya,” jelas IPDA Andi, Rabu (29/5/2024).

Usai melampiaskan hasratnya, AF kabur dari kamar korban. Tak terima dengan perlakuan bejat pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus AF di Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada pukul 03.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, AF mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan kekerasan. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Ipda Andi Kasi Humas Polres Lamongan.

Penulis: KusnadiEditor: P Bayu S