Tempat Ibadah Bukan Ditutup, Bupati Lamongan : Asal Tidak Ibadah Jama’ah

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat berdialog dengan beberapa tokoh agama di Lamongan untuk menanggapi dan memperbaiki adanya istilah ditutupnya tempat ibadah, Sabtu (03/07/2021), Foto : Prokopim)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Langkah pemerintah untuk menutup tempat ibadah menimbulkan sedikit polemik saat pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Lamongan. Untuk itu, Bupati Yuhronur Efendi menanggapi dan memperbaiki istilah ditutupnya tempat ibadah. Akan tetapi menurutnya, kata ditutup memiliki arti tidak digunakan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah.

“Nanti akan kita kaji lagi, tapi pada prinsipnya tidak digunakan untuk ibadah jama’ah,” ungkap Yuhronur Efendi bersama Kapolres AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono melaksanakan audiensi dengan tokoh agama dan ormas di ruang kerjanya, Sabtu (03/07/2021).

Namun terkait pelaksanaan sholat Idul Adha, Pak Yes sapaan Yuhronur Efendi menyatakan sementara masih berpegang pada keputusan Kementerian Agama untuk sholat Idul Adha tidak silaksanakan. Namun hal tersebut tentunya juga menunggu perkembangan dan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat setiap minggunya.

“PPKM darurat ini dimaksudkan bukan membatasi masyarakat, tapi secara substansial lebih pada penyelamatan masyarakat agar covid tidak semakin meluas. Saya juga meminta njenengan memberikan himbauan tambahan, selain patuh aturan dan protokol kesehatan juga membantu secara spiritual dengan ibadah dan do’a,” ujarnya.

Salah satu perwakilan ormas Muhammadiyah Lamongan mengungkapkan dukungannya terhadap apa yang telah ditetapkan pemerintah, hanya saja ia meminta perubahan atas kalimat menutup tempat ibadah. Menurutnya, akan lebih baik diganti dengan tidak diperbolehkannya pelaksanaan jama’ah yang ditakutkan dapat menimbulkan kerumunan.

Senada, tokoh Agama Kristen Lamongan, menurutnya sebagian besar gereja di Lamongan sudah memberlakukan kegiatan ibadah secara online. Hanya saja ia meminta ijin untuk kegiatan peribadatan di gereja tetap ada namun tidak melibatkan masa, maksimal 10 orang untuk memimpin kegiatan live streaming.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana juga meminta tokoh agama untuk mengajak dan menghimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Kondisi saat ini perlu disadari bersama, jelas Miko, bahwa angka penularan covid benar-benar sangat mengkhawatirkan, begitu juga dengan penularannya.

“Untuk itu saya minta tokoh agama untuk menyampaikan kepada jamaahnya untuk memakai masker meski sudah divaksin,” kata AKBP Miko Indrayana.

Dikesempatan yang sama, Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono meminta tokoh agama untuk bersama-sama dan mengikuti aturan pemerintah mendisiplinkan masyarakat. Menurutnya, aturan ini tentu dibuat dengan berbagai pertimbangan untuk kebaikan bersama.

“Kalau kita memang sudah disiplin benar 1 sampai 2 minggu, dan ternyata sudah baik, bisa kita lakukan sholat Idul Adha. Yang penting saat ini kita fokus mengurangi kegiatan masyarakat,” ucap Letkol Inf Sidik Wiyono.

Dialog dengan tokoh agama tersebut untuk memperbaiki istilah ditutupnya tempat ibadah tapi pada prinsipnya tidak digunakan untuk ibadah jama’ah saat pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Lamongan. Kemudian dilanjutkan dengan video conference bersama camat untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di kecamatan berjalan dengan baik. ()