Opini  

BOK Dinkes, Pemkab Lamongan Terkesan Foya-Foya

Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Lamongan, (Foto : Dokumen for nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Sebagaimana yang tertuang dalam RAPBD tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) akan menggelontorkan dana untuk  Biaya Operasional Kesehatan (BOK) kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang jumlahnya naik secara ugal-ugalan jika dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya.

Kenaikan BOK Dinkes Lamongan yang kelewat batas ini menarik untuk dicermati kembali. Agar tidak muncul  stigma buruk dari masyarakat bahwa Pemkab Lamongan terkesan foya-foya dalam merumuskan anggaran BOK.

Untuk diketahui di bawah kepemimpinan Bupati Lamongan Fadeli di tahun 2020, anggaran BOK senilai Rp. 27,208 milyar, sedangkan tahun 2021 senilai Rp. 25,653 milyar. Namun kendali pemerintahan dipegang Bupati  Yuhronur Efendi, RAPBD  2022 naik dua kali lipat menjadi Rp. 54,363 milyar. Dari jumlah tersebuut 95 persen, diperkirakan untuk makan minum pejabat.

Adanya kenaikan 100 persen, jika dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya yakni tahun 2020 dan 2021. Sebagaimana yang diketahui  bahwa terhadap SKPD Dinas Kesehatan ini terdapat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dalam bentuk BOK Dinkes sebesar Rp. 26,377 milyar.

Anggaran sebesar itu digunakan untuk kegiatan Pengelolaan Upaya Kesehatan Khusus dengan sub kegiatan atau menu-menu kegiatan sesuai petunjuk teknis penggunaan BOK bidang kesehatan misalnya, BOK Puskesmas, BOK Germas, BOK Stunting, BOK P2PM, BOK Kefarmasian dan lain-lain.

Namun dari anggaran Rp. 26,377 milyar, hampir 80% untuk BOK puskesmas yang mana semua objek dan rincian objek sudah diatur oleh petunjuk teknis penggunaan DAK non fisik bidang kesehatan yang setiap tahun pasti diterbitkan dan contoh tahun 2020 yang lalu yaitu Permenkes No. 89 tahun 2019.

Adapun tahun 2022 hampir sama aturan-aturan belanja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.  DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik BOK bidang kesehatan ini hampir setiap tahun pada Dinkes ini digunakan untuk belanja-belanja yang fiktif dan manipulatif karena memang ini anggaran yang tidak rutin dan datang tiba-tiba dengan jumlah yang sangat banyak.

Sehingga kesempatan ini digunakan foya-foya dan hura-hura serta tidak rasional yang penting ada SPJ lengkap antara lain :

  1. Belanja makan minum rapat habis Rp. 26,377 Milyar. Jika dibagi 12 bulan, kemudian dibagi 22 hari kerja perbulan, maka nilai anggaran per hari kurang lebih Rp. 100 juta. Apabila harga standar 1 paket dengan snack dan minum @ Rp. 60.000/orang, maka diperkirakan sebanyak 1666 pegawai atau pejabat di lingkungan Dinkes Pemkab Lamongan setiap harinya melakukan rapat tanpa libur dan tanpa ada waktu melayani masyarakat.
  2. Transport lokal untuk masyarakat habis lebih dari Rp. 10 milyar. Artinya dinas ini sangat royal terhadap masyarakat karena memberi uang transport kepada hampir 200 ribu lebih penduduk Lamongan dengan besaran Rp. 75.000 per orang.

Terkait hal-hal tersebut lembaga legislatif, sebagai lembaga kontrol atau pengawas seharusnya berani bersikap kritis dan mempertanyakan kembali  RAPBD terkait BOK (Biaya Operasional Kesehatan) yang sama sekali tidak peka terhadap kondisi masyarakat Lamongan akibat dampak pandemi Covid-19.

Masyarakat lebih banyak dihimbau untuk mengencangkan ikat pinggang.  Sementara Pemkab Lamongan melalui BOK Dinkes malah terkesan foya-foya. Lembaga legistlatif seharusnya lebih jelih dalam mengawasi anggaran tersebut.