NOWTOOLINE, MOJOKERTO – Sidang Kode Etik KPU Kabupaten Mojokerto terhadap Anggota KPPS TPS 06 Desa Perning Kecamatan Jetis, M. Refor Basuki, telah digelar pada Sabtu (17/2/2024).
Sidang ini menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan oleh Relawan Anak Kolong Baret Merah Jawa Timur (AKBM Jatim) Bagas Aditya.
Berdasarkan hasil sidang, M. Refor Basuki terbukti bersalah atas tuduhan ujaran negatif terhadap Gen Z pendukung Prabowo-Gibran (02) dan dugaan mengikuti kampanye pasangan Anies-Muhaimin (01).
Sanksi yang diberikan kepada M. Refor Basuki adalah : Pemberhentian sementara dari KPPS pada saat pelaksanaan pemilu 2024 berdasarkan Surat Pemberhentian Sementara No : 985 tahun 2024 dan Teguran pertama berdasarkan surat No : 116 / HK.06.4-SP/3516/2024.
Bagas Aditya, perwakilan AKBM Jatim Wilayah Mojokerto, menyatakan menerima putusan sidang dan sanksi yang diberikan kepada M. Refor Basuki. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan anggota KPPS selalu menjaga netralitasnya.
“Pemberhentian sementara oleh KPU Kab. Mojokerto sudah tepat dan membuat kami tidak kawatir akan perolehan suara Paslon 02 di TPS 06 Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,” ujar Bagas, Minggu (18/2/2024).
Pelanggaran kode etik oleh anggota KPPS ini dapat mencoreng kredibilitas penyelenggaraan pemilu. “Ini juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota KPPS untuk menjaga profesionalisme dan netralitasnya dalam menjalankan tugas,” katanya.
Sebagai informasi, Relawan AKBM khususnya di wilayah Mojokerto adalah para Generasi Milenial dan Gen Z putra-putri purnawirawan anggota Kopassus yang selalu setia mendukung Pak Prabowo sejak Pemilu 2014.
Oleh karena itu, Bagus menegaskan, ketika ada salah seorang yang menjelekan relawan pendukung Pak Prabowo maupun menjelekan Pak Prabowo secara personal, maka siap berjuang demi nama baik Prabowo Subianto.
“Kami akan selalu siap untuk berjuang melalui jalur yang ada demi nama baik Pak Prabowo dan Relawan pendukung Pak Prabowo,” tutur Bagas menanggapi sanksi yang diberikan kepada anggota KPPS TPS 06.