NOWTOOLINE, LAMONGAN – Tim Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengungkapkan, warga Desa Sidorejo berinisial S ini ditangkap petugas saat berada di teras sebuah warung toak dirinya tinggal.
“Saat ditangkap petugas, S kedapatan membawa sabu dengan tujuan untuk diedarkan,” kata Hamzaid, Rabu (21/8/2024).
Penangkapan terhadap S ini, karena sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Lamongan telah melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Deket tentang adanya informasi dugaan aktivitas peredaran sabu.
“Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu yang disimpan di dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan sebelah kanan,” ujarnya.
Hamzaid menyampaikan, petugas juga menemukan tambahan barang bukti berupa 3 (tiga) klip sabu yang disimpan di saku baju sebelah kanan.
S dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut. “Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit HP (handphone) merk Oppo berwarna ungu saat dilakukan penggeladahan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Hamzaid menjelaskan, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan S yang telah diduga membawa atau mengedarkan sabu merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya,” tutur Ipda Hamzaid.