News  

Wilson Lalengke Dorong Pengusutan Dugaan Paspor Ganda Anak

Lisa (kiri) saat konsultasi pendampingan hukum kepada Ketum PPWI, Wilson Lalengke (Foto: Redaksi)
Lisa (kiri) saat konsultasi pendampingan hukum kepada Ketum PPWI, Wilson Lalengke (Foto: Redaksi)

NOWTOOLINE, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penerbitan paspor ganda atas nama seorang anak dalam perkara sengketa keluarga, Sabtu (29/8/2026). Dorongan itu disampaikan setelah Wilson bertemu dengan ibu anak tersebut, Oey Lie Hua atau Lisa, untuk membahas pendampingan hukum dan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Persoalan tersebut merupakan bagian dari sengketa keluarga yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Perkara ini berkaitan dengan hak asuh anak, pembagian aset pascaperceraian, serta laporan dugaan tindak pidana terkait dokumen kependudukan dan perjalanan.

Berdasarkan bahan yang disampaikan kepada media, Lisa dan Danny Septriadi Djayaprawira menikah pada 30 Juni 2006. Dari pernikahan tersebut lahir seorang anak perempuan pada 3 Agustus 2008, yang dalam perkara ini menjadi pihak yang paling banyak disebut dalam sengketa hak asuh.

Lisa dan Danny kemudian bercerai pada 13 Agustus 2021. Setelah perceraian, persoalan mengenai hak asuh dan sejumlah perkara perdata lainnya masih berlanjut melalui proses hukum.

Salah satu hal yang kini menjadi perhatian adalah dugaan penerbitan paspor baru atas nama anak tersebut pada 31 Januari 2025. Menurut keterangan dalam bahan perkara, paspor baru itu disebut berlaku hingga 2030, sementara paspor sebelumnya masih tercatat berlaku sampai 10 Mei 2027.

Lisa kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Bareskrim Polri pada 18 Mei 2026. Dalam laporan yang disebutkan dalam bahan, dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 394 KUHP mengenai perbuatan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Namun, status dugaan tersebut harus dibedakan dari fakta hukum yang telah berkekuatan tetap. Penerbitan paspor, dugaan penggunaan keterangan yang tidak benar, maupun dugaan pelanggaran pidana masih merupakan perkara yang perlu diverifikasi dan ditangani melalui proses penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangan aparat.

Wilson Lalengke menyatakan persoalan dokumen tersebut perlu mendapat perhatian serius. Ia meminta proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

โ€œPertanyaannya sederhana, apakah persoalan hak asuh anak dan masalah harta gono-gini bisa melegalkan passport ganda itu? Jadi, teman-teman penyidik, mohon bekerjalah secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,โ€ ujar Wilson kepada media seusai bertemu Lisa, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Wilson, sengketa perdata dan proses hukum terkait hak asuh seharusnya tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengabaikan dugaan tindak pidana apabila memang terdapat bukti yang memenuhi unsur hukum. Karena itu, ia mendorong aparat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan.

Selain persoalan paspor, sengketa ini juga memiliki latar belakang perkara hak asuh anak. Dalam bahan yang diberikan, disebutkan adanya Akta Notaris Nomor 37 tertanggal 19 November 2019 yang diklaim menjadi dasar hak pengasuhan Lisa.

Bahan tersebut juga menyebut adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Mei 2025 yang kembali berkaitan dengan persoalan hak asuh. Namun, perkembangan perkara perdata selanjutnya termasuk putusan kasasi Mahkamah Agung pada 25 Februari 2026 disebut masih berlanjut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Lisa.

Dalam konteks tersebut, Wilson meminta proses PK di Mahkamah Agung turut mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, proses hukum tidak hanya perlu melihat aspek administratif dan perdata, tetapi juga dampak yang mungkin muncul terhadap kehidupan serta masa depan anak.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak memang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penanganan perkara yang menyangkut anak. Karena itu, setiap keputusan terkait pengasuhan perlu mempertimbangkan keselamatan, pendidikan, perkembangan psikologis, serta kebutuhan anak sesuai fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif.

Wilson juga menyoroti dugaan peristiwa pengambilan anak dari Lisa pada 2 Juli 2023. Dalam bahan yang disampaikan, pihak Lisa menyebut peristiwa tersebut sebagai pengambilan secara paksa dan mengaitkannya dengan sejumlah laporan polisi.

Termasuk di dalamnya adalah klaim mengenai pemberian obat penenang dan kondisi anak yang disebut mengalami hambatan dalam menjalani aktivitas pendidikan. Klaim tersebut merupakan bagian dari materi laporan dan tuduhan pihak yang bersangkutan sehingga tetap memerlukan verifikasi aparat penegak hukum serta bukti yang dapat diuji.

Sengketa hak asuh pada dasarnya merupakan persoalan yang kompleks karena menyangkut hubungan antara orang tua dan anak. Penyelesaian hukum idealnya tidak memperbesar konflik, tetapi memastikan hak anak tetap terlindungi dan keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan terbaik anak.

Di sisi lain, proses hukum terhadap dugaan penerbitan dokumen juga perlu berjalan dengan asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan berhak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan pembelaan, sementara aparat berkewajiban memeriksa bukti secara independen sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. (Tim/Red)