Dugaan Korupsi Hibah LPJU Rp 40,9 Milyar, Pengamat : Jangan Hanya Korbankan Pokmas

Pengamat, Muhammad Nursalim, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto. (Foto : Kolase/Arianda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN –  Pengamat kebijakan pemerintah di Lamongan, Muhammad Nursalim meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak hanya memanggil pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) dan pokmas saja.

Pasalnya, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) di Kabupaten Lamongan dan Gresik sebesar Rp. 40,9 Milyar, Cak Nur menduga ada oknum lain yang lebih berperan penting atas bergulirnya hibah tersebut.

“Saya harap Kejari Lamongan usut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU senilai Rp. 40,9 Milyar. Jangan hanya korbankan pokmas saja,” ujar Cak Nur, Senin (07/2/2022).

Kenapa meminta jangan hanya pokmas saja ?  “Karena mereka (pokmas) itu hanya korban saja. Seharusnya Kejari Lamongan, itu juga memanggil perantara (makelar) sampai yang diatasnya juga terkait dana hibah LPJU tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Lamongan telah memanggil 2 (dua) pejabat dari instansi Pemprov Jatim dengan kasus yang sama, Kamis (3/2/2022) kemarin. Yakni, Bagus Djulig Wijono selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Lilik Pudjiastuti Selaku Kepala Biro Hukum.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto mengungkapkan, akan memanggil beberapa pokmas di Lamongan yang terlibat bantuan dana hibah tersebut.

“Untuk agenda selanjutnya, 10 pokmas akan dipanggil pada hari Senin, lalu 10 pokmas lagi di hari Selasa mendatang,” ungkap Condro, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, lanjut Condro, agenda pemanggilan ini terkait pemeriksaan dan permintaan keterangan soal dana hibah LPJU di Lamongan kepada sejumlah pokmas tersebut. “Untuk selanjutnya, kita harus menunggu lagi perkembangannya seperti apa,” pungkas Condro, Kasi Intel Kejari Lamongan.