NOWTOOLINE, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Menanggapi hal ini, Gus Muhdlor menyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan KPK. Ia juga meminta doa dari masyarakat Sidoarjo dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim pengacara.
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK. Mohon doa dari masyarakat Sidoarjo dan terkait langkah-langkah lebih lanjut bersama-sama tim pengacara kami,” ujar Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pra-pradilan, Gus Muhdlor menyerahkan hal tersebut kepada tim pengacaranya. Ia juga akan memberikan waktu kepada awak media untuk wawancara langsung dengan tim pengacara.
“Langkah itu akan disampaikan oleh tim pengacara kami. Nanti, akan kita berikan waktu untuk wawancara langsung dengan tim pengacara. Dan yang jelas, kami akan menghormati prosesnya. Ini negara hukum banyak yang bisa ditempuh dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan berdasarkan analisa keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti lainnya.
“KPK tetapkan 1 pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali Fikri.
KPK masih belum bisa menyampaikan identitas lengkap tersangka baru ini, peran, dan sangkaan pasalnya. Namun, Ali Fikri mengkonfirmasi bahwa tersangka baru ini menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2021-2024. “Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujar Ali Fikri.