NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya dinyatakan tinggal selangkah lagi.
Kejari Lamongan telah menangani kasus dugaan korupsi ini hingga menyeret sejumlah Pokmas, Kepala Desa dan Camat di Kota Soto untuk dimintai keterangan.
“Tinggal selangkah lagi, tinggal ditanda tangani. Tergantung dari tim penyidik saja,” ujar Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati, Kamis (7/4/2022).
Ketika ditanya, usai dilakukan penghitungan kerugian negara apakah sebentar lagi akan memasuki tahap penetapan tersangka. “Amin, tinggal tanda tangan aja,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP Jatim.
“Saat ini kami fokus pada jumlah kerugian negara. Makanya, kita berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk menghitung kerugiannya,” ujar Condro.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan selaku Kuasa PPKD dan telah merealisasikan belanja hibah sebesar Rp.75 Milyar.
Kemudian dana hibah tersebut diserahkan kepada 264 penerima yang berada di sembilan lokasi kabupaten/kota di Jatim, salah satunya Kabupaten Lamongan. Namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan NPHD.
BPKP Jatim merekomendasikan kepada Gubernur Jatim, salah satunya agar memproses kelebihan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga LPJU sebesar Rp. 40,9 Milyar. Sedangkan Kejari Lamongan atas kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU itu menyatakan tinggal selangkah lagi.