NOWTOOLINE, SURABAYA – Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra mengungkap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar untuk 76 kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan dan Gresik.
“Rekomnya BPK menunjukkan bahwa Pokmas bertanggung jawab. Ini rekomnya BPK dan kami wajib melaksanakan ini, tidak melaksanakan yang lain, ndak boleh. Jadi rekomnya BPK, Pokmas yang salah dan harus mengembalikan,” ujar Helmy, Selasa (1/2/2022).
Pokmas sendiri, tandas Helmy, menyatakan bertanggung jawab namun belum bisa mengembalikan sepenuhnya. Apalagi nilainya besar dan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Bukan tidak mau, kesulitan. Akhirnya minta toleransi, tetap dia bertanggung jawab. Ada pernyataan kesanggupan, cuma dia minta tidak bisa langsung,” katanya.
Adakah batas pengembalian? “Ada, sudah ada berita acaranya, bahwa dia akan melunasi secara bertahap sampai September 2022. Kalau tidak dilunasi? “Kena, ketangkap dia, diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ucapnya.
Tapi karena situasi pandemi, BPK akhirnya memberikan toleransi satu tahun dan saat ini progres pengembalian dana hibah sudah berjalan,
Bagaimana dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim? Helmy habis-habisan membentengi dinas yang dikepalai Nyono tersebut. Bahkan perintah Pejabat (PJ) Sekda Jatim, Wahid Wahyudi agar Inspektorat melakukan pengusutan dinilai tidak tepat, mengingat Dishub sebatas verifikator.
Kalau ada ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan, kata Helmy, hal itu juga bukan tanggung jawab Dishub melainkan 76 Pokmas di Lamongan dan Gresik penerima dana hibah.
“Tidak, tidak (bukan tanggung jawab Dishub). Sudah tanggung jawabnya yang di lapangan, yang diserahi untuk mengelola, Pokmas terutama. Jadi kalau Pak Pj Sekda suruh mengusut Dishub, tidak ada kaitannya. Dishub tugasnya hanya sebagai verifikator,” tuturnya.
Apakah Inspektorat pernah memanggil sejumlah pihak untuk mendalami atau melakukan penelusuran? Menurut Helmy, masalah ini sudah menjadi temuan BPK dan tugas Inspektorat sebatas memfasilitasi, membantu tindak lanjutnya.
“Kami tidak boleh ikut campur lagi terhadap permasalahan ini. Apa yang sudah diperiksa BPK tidak boleh diperiksa lagi, kecuali memang ada perintah dari BPK untuk melanjutkan pemeriksaan ini. Jadi ndak bisa,” kata Helmy.
Terkait sumber dana hibah LPJU, Helmy menjelaskan domiannya memang ada di Dishub Jatim yang berasal dari dua sumber, yakni APBD murni dan PAPBD 2020.
Sumber dari APBD murni diperuntukkan untuk 187 Pokmas dengan total nilai Rp 58 miliar lebih, lalu yang dari PAPBD untuk 76 Pokmas sebesar Rp 15 miliar lebih. (Sumber : barometerjatimcom)