Kok Bisa, Ganti Rugi Rubah Nama WP Sungai Buntu di Dusun Nginjen Lamongan

Peta lokasi sungai buntu yang saat ini sudah berubah nama wajib pajak(WP)nya menjadi PT Thai Union Kharisma Lestari (PT TUKL), (Foto : Collage/Benny)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Wajib pajak (WP) Sungai Buntu atau Kali Buntu di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan sudah berubah nama menjadi PT Thai Union Kharisma Lestari (PT TUKL).

Luar biasanya, proses ganti nama WP sungai atau saluran irigasi tersebut terbilang sangat mudah. Bukan melalui transaksi jual beli melainkan ganti rugi atau kompensasi. Padahal sungai itu sebelumnya merupakan Aset Desa Pandanpancur.

Alan Rahman Wirasaputra, mengaku sebagai Direktur PT Thai Union Kharisma Lestari (PT TUKL) mengatakan pihaknya mengikuti aturan dari Kepala Desa (Kades) Pandanpancur agar bisa menguruk lahan pabrik secara keseluruhan.

“Jual beli dasarnya apa ? Menjual kan. Kalau kompensasi untuk menguasai. Saya menguasai lahan itu karena mengikuti aturan dari Kades. Pak Kades minta kompensasi, ya saya kompensasi,” kata Alan, Jumat (1/7/2022).

Meski itu aset desa, Alan menyampaikan, penggunaannya tidak maksimal. Karena sungai buntu itu berada di areal PT TUKL. Menurutnya, wajar apabila dikompensasi.

“Toh, untuk desa nggak bisa dipakai untuk apa-apa. Karena di dalam areal saya. Apa bisa dipakai, kan nggak bisa. Wajar dong kalau saya berikan kompensasi,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah sungai buntu itu dijual oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Pandapancur ? Alan menjawab bukan jual beli tapi kompensasi.

“Beda dijual sama menguasai. Dan saya diberikan hak untuk menguasai, mengelola dan memakai tanah kas Desa itu. Tanah Kas Desa itu kan Tanah Negara. Dan desa yang selama ini memberikan hak untuk menguasai,” ucapnya.

Saat ini WP yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun 2022 (SPPT 2022) sudah atas nama PT Thai Union Kharisma Lestari.

“Kalau menguasai nggak bayar pajak malah salah. Saya sudah berkoordinasi dengan Bappeda Lamongan. Dan mereka menyarankan untuk daftarin, ya udah,” tuturnya.

Ketika dilempar pernyataan bahwa ketika tanah kas desa tersebut bisa dikuasai oleh PT TUKL selama 20 tahun berturut maka akan bisa dimiliki haknya. Dan ini jawaban Direkturnya.

“Bisa, kenapa tidak. Kan tanah negara,” kata Alan seraya menegaskan bahwa sungai buntu itu berada di arealnya dan sudah memberikan kompensasi atau ganti rugi.

Seperti diketahui, saat ini sungai buntu tersebut menjadi salah satu obyek dilaporkan Sekan ke Polres Lamongan. Sekan menduga Kepala Desa (Kades) Supadi menjual sungai yang wajib pajak(WP)nya sudah berganti nama PT TUKL.