Kasus Tanah Terkesan Mandek, Polres Lamongan Didesak Kuasa Hukum Rusmi Lakukan Penyitaan Dokumen

Kuasa hukum Rusmi, Subari dari Kantor Hukum Bary & Partners di depan markas Polres Lamongan Jalan Kombespol M Duryat, Kamis (2/7/2026) Foto : Firnanda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Penanganan laporan dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan tanah milik Rusmi di Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan. Meski sengketa perdata atas objek tanah tersebut telah diputus berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 168 K/PDT/2026, proses penyidikan perkara pidananya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Kuasa hukum Rusmi, Subari dari Kantor Hukum Bary & Partners, mendesak penyidik Unit Pidana Umum Polres Lamongan untuk melakukan penyitaan maupun pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.

“Laporan ini sudah berjalan sejak Juni 2023. Namun sampai sekarang belum ada kepastian mengenai langkah penyidikan yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar perkara ini. Oleh karena itu kami mendesak penyidik Polres Lamongan untuk melakukan penyitaan dokumen tersebut,” kata Subari, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP 2025 telah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap surat, buku, daftar maupun dokumen tertulis lainnya apabila dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian tindak pidana.

Subari mengacu pada Pasal 44 KUHAP 2025 yang mengatur bahwa penyitaan dilakukan setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Apabila penyidik akan melakukan penyitaan, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHAP 2025,” ujarnya.

Menurut Subari, dokumen yang perlu diperiksa antara lain warkah dan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suriati. Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji apakah seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Ia menambahkan, gugatan perdata yang diajukan Suriati telah ditolak hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI. Putusan tersebut, menurutnya, semakin menguatkan kedudukan hukum sertifikat atas nama Rusmi dalam sengketa perdata.

“Putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami berharap penyidik juga mengoptimalkan proses pembuktian dalam perkara pidananya sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” katanya.

Selain itu, Subari juga mengutip Pasal 47 KUHAP 2025 yang memberikan kewenangan kepada penyidik melakukan penggeledahan terhadap surat atau dokumen serta melakukan penyitaan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya itu, ia menyinggung Pasal 48 KUHAP 2025 yang membuka ruang bagi penyidik untuk meminta pendapat ahli apabila ditemukan dugaan penggunaan surat palsu dalam suatu perkara. Dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik juga dapat meminta pejabat yang menyimpan dokumen menyerahkan dokumen asli sebagai barang bukti.

“Dari ketentuan tersebut, pejabat yang menyimpan dokumen berkewajiban memenuhi permintaan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Subari.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa penyidik telah menerima salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai tambahan bahan dalam penanganan perkara.

Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi mengenai tindak lanjut penyidikan, termasuk apakah telah dilakukan penyitaan dokumen, pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, maupun langkah hukum lain dalam proses penyidikan.

Pihak kuasa hukum berharap Polres Lamongan dapat memberikan kepastian hukum atas laporan pidana yang telah bergulir lebih dari dua tahun dengan menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami sederhana, proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Subari.

Tahun ini menjadi peringatan Hari Bhayangkara ke-80, di tengah komitmen Polri untuk memperkuat penegakan hukum yang presisi, Kuasa Hukum Rusmi menaruh harapan agar setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang telah berjalan bertahun-tahun, memperoleh kepastian proses hukum secara objektif, transparan, dan berkeadilan.