NOWTOOLINE, โLAMONGAN โ Penerbitan surat edaran permohonan partisipasi dana Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memicu polemik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa setempat pada awal Agustus 2026.
โSurat edaran bernomor 400.14.1.1/03/Sekr.PHBN/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026 tersebut mencantumkan permohonan bantuan dana dengan skema nominal yang telah ditentukan berdasarkan status kepangkatan serta golongan ASN.
โBerdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, besaran partisipasi yang ditetapkan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per pegawai. Rinciannya mencakup Rp 200.000 untuk PNS Golongan IV, Rp 175.000 untuk PNS Golongan III dan PPPK Golongan IX, serta Rp 150.000 bagi PNS Golongan II dan PPPK Golongan VโVII.
โDikeluhkan Karena Tanpa Musyawarah
โPenetapan nominal yang bersifat baku dalam surat edaran resmi tersebut memicu rasa keberatan di kalangan pegawai di lingkungan Kecamatan Ngimbang. Sejumlah narasumber menilai penentuan angka sumbangan dilakukan secara tertutup tanpa memfasilitasi forum dialog terlebih dahulu.
โSalah seorang ASN di wilayah Ngimbang berinisial N (40) mengungkapkan, dirinya bersama rekan sejawat terkejut saat menerima surat edaran tersebut. Ia menyebut skema penarikan dana terkesan menjadi sebuah kewajiban yang mengikat.
โ”Kami merasa seolah-olah langsung menerima surat yang sifatnya wajib iuran tanpa ada pembahasan sebelumnya. Ini terkesan memaksakan kehendak dan sepihak,” ujar N saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
โN menegaskan bahwa prinsip sumbangan kegiatan peringatan kemerdekaan seharusnya bersifat sukarela dan menyesuaikan kemampuan finansial masing-masing pegawai. Menurutnya, pematokan angka tertentu menghilangkan hakikat dari partisipasi sukarela.
โ”Sumbangan harusnya bersifat sukarela sesuai kemampuan, bukan ditentukan langsung seperti itu,” tegasnya.
โPotensi Anggaran dan Pertanyaan Soal Biaya Mandiri
โN menuturkan, jumlah ASN yang berada di wilayah Kecamatan Ngimbang tergolong besar jika dikumpulkan dari seluruh instansi. Jumlah tenaga pendidik saja diperkirakan mencapai ratusan orang di berbagai jenjang sekolah.
โ”Perkiraan guru SD, SMP, dan SMA ada sekitar 400 orang. Belum lagi ASN di kantor kecamatan, puskesmas, RSUD, dan dinas lainnya di wilayah Ngimbang yang jumlahnya ratusan,” jelas N.
โApabila seluruh ASN membayar sesuai tarif golongan, potensi dana yang terhimpun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, N mempertanyakan besarnya kebutuhan anggaran panitia pusat kecamatan tersebut.
โIa menjelaskan bahwa mayoritas kegiatan utama peringatan Agustusan, seperti lomba gerak jalan, karnaval budaya, hingga stan bazar, selama ini membebankan biaya operasional secara mandiri kepada para peserta.
โ”Sementara kegiatan yang kami ketahui sebagian besar biaya mandiri, seperti karnaval, gerak jalan, dan bazar akhir penutupan. Itu semua biaya sendiri dari pesertanya,” tambahnya.
โDugaan Target ke Pemdes dan Sektor Swasta
โKeresahan serupa juga muncul dari narasumber lain berinisial A (45). Menurut informasi yang diterimanya, skema permohonan kontribusi dana tidak hanya menyasar ASN sipil dan tenaga pendidik di Ngimbang.
โPemerintah desa (Pemdes) serta pelaku usaha swasta di wilayah setempat diduga turut dimintai partisipasi finansial dengan patokan angka tertentu.
โ”Informasinya, desa juga dimintai urunan sekitar Rp 2 juta per desa. Selain itu, alokasi dana CSR dari perusahaan-perusahaan di wilayah Kecamatan Ngimbang juga diminta memberikan sumbangsih dengan nominal tertentu seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap A.
โA menilai, kepanitiaan PHBN tingkat kecamatan sepatutnya mengedepankan transparansi tata kelola anggaran sejak tahap perencanaan awal. Hal ini penting guna mencegah timbulnya spekulasi dan persepsi negatif di publik.
โ”Mekanisme penghimpunan dana sebaiknya dilakukan terbuka melalui musyawarah. Seyogyanya ada rapat koordinasi dahulu disertai penjelasan kebutuhan anggaran serta rincian penggunaannya agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” tutur A.
โTata Kelola Keuangan dan Asas Sukarela
โSesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan publik dan aturan administrasi pemerintahan, penarikan dana dari pegawai maupun pihak luar wajib mematuhi asas kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas.
โPematokan nilai nominal tertentu dalam bentuk surat edaran dinas berpotensi menimbulkan kerancuan batas antara sumbangan sukarela dan kewajiban formal atau pungutan.
โPara pihak berharap pihak pembina wilayah dapat mengevaluasi skema penggalangan dana kegiatan agar kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81 tetap berjalan khidmat, transparan, dan kondusif.
โKonfirmasi Panitia dan Pihak Kecamatan
โBerdasarkan lembaran dokumen resmi, surat edaran PHBN Kecamatan Ngimbang tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Karsum, S.Pd., M.M., Sekretaris Lilik Suryati, S.Pd., M.Pd., serta diketahui oleh Camat Ngimbang Anton Sujarwo, S.Pd., M.M.
โDalam surat tersebut juga tertera rekening pembayaran langsung yang disalurkan melalui tiga bendahara penerima di tingkat Kecamatan, Korwil Pendidikan, dan Puskesmas Ngimbang.
โHingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan resmi dari Panitia Pelaksana PHBN maupun Camat Ngimbang terkait dasar penetapan nominal, mekanisme penggalangan dana, serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
โRedaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak panitia maupun Pemerintah Kecamatan Ngimbang demi menyajikan informasi yang berimbang dan objektif kepada publik.
Wartawan: Suwarji, Editor: P Bayu S






