Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Sambangrejo Dilaporkan ke Kejari Lamongan

Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Sambangrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, (Foto : Benny/Istimewa)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Penggunaan dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Namun apabila laporan pengajuan dan penggunaan dana desa dipalsukan justru bisa merugikan keuangan negara.

Seperti halnya yang diduga dilakukan Sodiq Mundhofar selaku Kepala Desa (Kades) Sambangrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Sodiq diduga memalsukan laporan pengunaan dana desa dengan dalih untuk pengembangan atau penguatan kegiatan BUMDes Mulya Jaya.

Bersama-sama atau dibantu Ketua BUMDes Mulya Jaya, Sodiq diduga menggelapkan dana desa dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan atas tindakannya tersebut, ia dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

“Saya menduga Kades Sodiq menyelewengkan penggunaan dana desa di tahun anggaran 2019 hingga 2021. Atas dugaan penyelewengan tersebut, saya kirimkan aduan ke Kejari Lamongan,” kata Supriadi, Minggu (20/2/2022).

Untuk diketahui bersama, BUMDesa Mulya Jaya didirikan pada tahun 2018 melalui hasil Keputusan Pemerintah Desa Sambangrejo, Modo. Dengan mengalokasikan dana desa sebesar Rp. 50 juta, BUMDes tersebut dibentuk dengan kepengurusan yang mana Gani sebagai Ketua, Ulva Maria sebagai Sekretaris dan posisi Bendahara diisi oleh Saedi.

“Dari data yang saya peroleh, dana desa tahun anggaran 2019-2021 dialokasi ke BUMDes melalui penyetoran ke rekening atas nama BUMDes Mulya Jaya di Bank Daerah Lamongan Unit Ngimbang. Dalam penggunaannya, Ulva dan Saedi diduga tidak tahu menahu,” ucapnya.

Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2019, Supri mengungkapkan,  dana desa dialokasikan untuk penguatan atau pengembangan BUMDes Mulya Jaya senilai Rp. 20 juta. Kemudian pada tanggal 21 Desember 2020, jelas Supri, dana desa dialokasikan senilai Rp. 85.898.400,-.

“Nah, ditanggal, bulan dan tahun yang sama, Pemerintah Desa (Pemdes) Sambangrejo kembali mengalokasikan dana desa dengan jumlah yang berbeda yakni senilai Rp. 13.910.600,- ke rekening BUMDes Mulya Jaya di Bank Daerah Lamongan Unit Ngimbang,” ungkapnya.

Apakah pengalokasian dana desa dengan jumlah yang berbeda pada tanggal, bulan dan tahun yang sama tersebut diperbolehkan secara aturan perundang-undangan ?

“Memangnya hal ini diperbolehkan oleh aturan dan perundang-undangan yang ada. Jika tidak boleh, justru akan semakin mengerucut adanya dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan Kades Sodiq,” tuturnya.

Dari data yang telah didapatkannya, Supri menyebutkan, setiap pengalokasian dana desa sejak tahun anggaran 2019 hingga 2021 Pemdes Sambangrejo selalu mengalokasikannya di bulan Desember.

“Itu yang tidak habis pikir. Kenapa dialokasinya setiap akhir tahun. Untuk tahun anggaran 2021, Pemdes Sambangrejo juga mengalokasikan dana desa senilai Rp. 61.900.000,- untuk pengembangan dan penguatan BUMDes Mulya Jaya,” katanya.

Dengan demikian, Supri menyimpulkan, Kades Sambangrejo diduga menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya.

Sehingga, menurutnya, Kades Sodiq semakin lancar dalam melakukan dugaan pemalsuan laporan pengajuan atau pengunaan dana desa dengan dalih pengembangan atau penguatan kegiatan BUMDesa Mulya Jaya.

“Akan tetapi pengunaan dana desa itu, kami duga tidak ada kegiatan pengembangan atau penguatan BUMDesa. Tapi kami menduganya untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain,” tegasnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Supri mengaku, belum mendapatkan panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sebagai pelapor guna pemeriksaan.

“Padahal laporan saya itu masuk di Kejari Lamongan tanggal 18 Januari 2022 sesuai tanda terima yang ditanda tangani oleh Lisviatun. Namun sampai saat ini belum ada panggilan guna pemeriksaan,” akunya.

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Supri berharap, Kejari Lamongan lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum dan penegakan hak asasi manusia.

“Dan yang paling utama, pemberantasan korupsi, kolusi dan nipotisme. Agar suatu perkara bisa menjadi lebih terang benderang serta bisa memberi pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum,” pungkas Supri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media nowtooline.com, sejumlah pihak terkait laporan kasus dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Sambangrejo telah dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Kejari Lamongan. Bahkan pegurus BUMDes Mulya Jaya juga turut dipanggil.