Dua Terdakwa Penganiaya Jurnalis Nurhadi Mulai Disidang, AJI Meminta Peradilan yang Bersih

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer bersama anggota menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Surabaya, Rabu (22/9/2021), Foto : Dokumen AJI Surabaya for NOWTOOLINE)

NOWTOOLINE, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menyidangkan perkara penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo, Rabu (22/9/2021). Dalam sidang ini, terdakwa adalah dua polisi dari Polda Jatim, yakni Firman Subkhi dan Purwanto.

Dakwaan terhadap dua oknum anggota polisi tersebut dibacakan oleh jaksa Winarko.

Dalam dakwaannya, Winarko mengatakan bahwa dua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Nurhadi pada 27 Maret 2021. Saat itu Nurhadi sedang berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung dugaan perkara suap dan kala itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kala itu, Angin Prayitno Aji sedang menggelar resepsi pernikahan untuk anaknya.

Nurhadi yang berniat mencari informasi mengenai Angin Prayitno Aji serta mewawancarinya, akhirnya memang berhasil masuk ke area resepsi. Namun oleh sejumlah petugas resepsi di dalam ruangan, dia ditangkap, dipiting, dan dibawa keluar.

Nurhadi kemudian dibawa menjauh dari tempat resepsi dan diintimidasi. Bahkan, dia juga dibawa ke Hotel Arcadia di Surabaya. Di sana Nurhadi dipaksa menghubungkan kedua terdakwa dengan editor Tempo di Jakarta untuk memastikan bahwa foto-foto yang diambil Nurhadi di lokasi resepsi tidak akan terpublikasi di Tempo. Selain itu, dua terdakwa juga melakukan perusakan terhadap sim card di ponsel Nurhadi serta menghapus data-data di ponsel tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, pasal 170 KUHP, pasal 351 jo pasal 55 dan pasal 335 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara dua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang bisa langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi.

Sementara itu, seusai sidang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Surabaya.

Dalam aksinya, sejumlah anggota AJI mengenakan kaus hitam dengan pita putih di lengan, serta mengenakan kresek untuk menutupi kepalanya.

“Kaus hitam ini tanda keprihatinan kami terhadap kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi. Pita putih ini tanda kami mengharapkan peradilan dan proses hukum yang bersih. Sedangkan kresek penutup kepala ini untuk mengingat bahwa dalam penganiayaan tersebut, Nurhadi juga sempat ditutupi kepalanya menggunakan kresek oleh para pelaku,” kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.

Sementara itu, Sasmito, ketua Umum AJI berharap agar majelis hakim PN Surabaya bekerja secara profesional dan transparan dalam pengadilan ini. Dia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada jaksa supaya menahan kedua terdakwa.

“Belum ditahannya kedua terdakwa ini menyebabkan korban ketakutan karena berada di bawah bayang-bayang ancaman. Sampai saat ini, korban masih belum bisa pulang ke rumahnya dan belum bisa beraktivitas, serta masih berada di bawah perlindungan LPSK,” kata Sasmito.

“Kami juga mendesak kepada polisi untuk menangkap para pelaku lain yang jumlahnya diduga lebih dari 10 orang. Kami mengingatkan bahwa sidang ini akan terus kami pantau. Bahkan sejumlah lembaga internasional telah berkomitmen untuk ikut mengawal persidangan ini,” sambungnya.

Setelah menggelar aksi di depan PN Surabaya, perwakilan peserta aksi diterima bertemu dengan Humas PN Surabaya, Syafri. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada majelis hakim yang memimpin persidangan perkara penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo.