Dugaan Penyelewengan Hibah LPJU Puluhan Milyar, Inspektorat Jatim Tegaskan Dishub Tak Terlibat

Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra. (Foto : Dokumen)

NOWTOOLINE, SURABAYA – Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar yang diterima 76 kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan dan Gresik hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu permasalahannya di penerima hibah semuanya, Pokmas dalam hal ini, gitu lho. Iya (dari keterangan audit BPK) ditemukan pelanggaran,” kata Helmy, Selasa (1/2/2022).

Helmy meminta agar jangan sampai membawa-bawa Dishub, karena memang tidak ada keterlibatan dalam kasus dana hibah LPJU ini mengingat perannya sebatas verifikator.

“Saya khawatir Dishub dibawa-bawa. Apapun yang terjadi itu kan sudah Pokmas yang bertanggung jawab, karena hasil temuan dan rekomendfasi BPK begitu dan kita hanya menindaklanjuti,” ucapnya.

Termasuk misalnya soal penentuan harga. Dalam audit BPK disebut satu titik harga normalnya Rp 13 juta tapi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Pokmas membengkak luar biasa menjadi Rp 40 juta.

Padahal, kata Helmy, Rp 40 juta itu setelah di kroscek dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2019 masih dalam harga yang wajar.

Tapi kenapa jadi temuan BPK? ”Lha makanya, kni kan BPK, kita hanya menindaklanjuti. Saya kan ndak berani langsung bilang ini ndak benar, saya hanya menindaklanjuti,” ujarnya.

“Jadi itu sudah lepas dari Dishub, sudah Pokmas itu. Lha makanya rekom BPK itu Pokmas, yang harus mengembalikan semua (Rp 40,9 miliar),” ujarnya.

Ditanya bukankah laporan keuangan masuknya ke Dishub, Helmy tak menampik. Namun hingga ada temuan dari BPK dia menyebut belum ada laporan yang masuk ke Dishub.

Pun soal sumber dana hibah LPJU, Helmy menjelaskan domiannya memang ada di Dishub yang berasal dari dua sumber, APBD murni dan PAPBD 2020.

Sumber dari APBD murni diperuntukkan untuk 187 Pokmas dengan total nilai Rp 58 miliar lebih, lalu yang dari PAPBD untuk 76 Pokmas sebesar Rp 15 miliar lebih.

“Namun Dishub hanya verifikator. BPK menunjukkan bahwa Pokmas bertanggung jawab. Jadi rekomnya BPK, Pokmas yang salah dan harus mengembalikan,” tutur Helmy, Inspektur Provinsi Jatim menegaskan dishub tidak dilibatkan terkait dugaan penyelewangan dana hibah LPJU. (sumber :barometerjatimcom)