NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) kepada jaksa peneliti. Empat tersangka dalam kasus tersebut segera disidang.
Penyerahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (19/1/2024). Jaksa peneliti akan memeriksa berkas perkara tersebut selama tujuh hari.
“Jaksa peneliti mempunyai waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara dengan 4 tersangka berinisial ST, RY, HBS, dan FRM,” kata MHD Fadly Arby Kasi Intel Kejari Lamongan, Minggu (21/1/2024).
Lebih lanjut, Fadly mengemukakan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka keempat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Apabila sudah dinyatakan lengkap maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada tahun 2021-2022. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, proyek tersebut mangkrak dan diduga terjadi korupsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Lamongan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi.
“Penyimpangan tersebut antara lain, adanya kelebihan pembayaran, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dan adanya dugaan mark up harga,” tuturnya.
Fadly menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku korupsi. “Termasuk dalam kasus pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Lamongan ini,” ucap Fadly, Kasi Intel Kejari Lamongan.