Kesandung Pengurusan Sertifikat Warga, Kades dan Pengacara Ini Ditahan Kejari Lamongan

SN, Kades Kadungrembuk dan MF, Pengacara Abal-abal memakai baju orange setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (7/9/2022), Foto : Arianda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kepala Desa (Kades) Kadungrembuk, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, SN (54) harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

SN harus ditahan Kejari Lamongan lantaran tersandung masalah pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sang kades ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warganya.

Rabu (7/9/2022), kasusnya dilimpahkan dari kepolisian Lamongan ke Kejari Lamongan. Selain SN, ditahan pula seorang perantara yang mengaku sebagai pengacara bernama MF (62) warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran.

“Benar, hari ini kita menerima pelimpahan kasus dari kepolisian Lamongan yang melibatkan seorang Kades di Lamongan dengan inisial SN dan MF,” kata Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan kepada wartawan di Kejari Lamongan..

Agung mengungkapkan, SN dan MF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 orang warga desanya sebesar Rp 70 juta. Usai diperiksa dan pemberkasan administratif selama beberapa jam, keduanya keluar ruangan mengenakan rompi tahanan warna orange.

“Perkara yang menimpa Kades SN dan MF ini terkait persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 warga Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi,” ujarnya.

Agung menerangkan, masyarakat ingin mengurus sertifikat ini difasilitasi oleh tersangka, MF yang mengaku sebagai pengacara dan dibantu kades. Warga, menurut Agung, mengajukan sejak tahun 2020 dimana masing-masing pemohon dibebani biaya sebesar Rp 2, 5 juta. Hanya saja, hingga kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, sertifikat yang dijanjikan MF tersebut tidak pernah selesai sehingga masyarakat merasa ditipu.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 56 ayat 2,” tegasnya.

Penasehat Hukum tersangka SN, Muhammad Ridwan mengatakan, kliennya tidak menikmati uang sedikitpun dari warganya tersebut. Pasalnya, uang sebesar Rp 70 juta itu diberikan kepada tersangka MF sebagai orang yang sanggup menguruskan sertifikat yang diajukan warganya.

Duduk masalahnya, tandas Ridwan, sebenarnya ada pada tersangka MF karena kades sebagai perangkat desa yang harus melayani apa yang diajukan oleh masyarakat terkait pengurusan sertifikat melalui PTSL.

“Klien saya itu mengembalikan uang tersebut pada warganya dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengembalian uang itu. Kades mempercayakan kepada MF yang mengaku bisa menguruskan sertifikat sehingga uang itu semua diserahkan ke MF,” paparnya.

Terkait nasib kliennya, Ridwan mengaku akan mengambil sejumlah langkah hukum untuk membela sang kades. Langkah hukum tersebut diantaranya adalah akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Kami akan mengajukan langkah hukum penangguhan penahanan karena bagaimanapun klien saya masih Kades Kadungrembuk Kecamatan Sukodadi Lamongan dan harus melayani warga,” ucap Ridwan.