Daerah  

Jaksa Agung Amanahkan Tujuh Perintah Harian kepada Korps Adhyaksa di Lamongan

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) Agus Setiadi bersama jajarannya saat mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual, Kamis (22/7/2021), Foto : Rustamaji Yudica A.N Kasi Intel Kejari Lamongan for NowTOOLine)

NowTOOLine, LAMONGAN – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) Agus Setiadi menuturkan, ada tujuh perintah harian sesuai amanah dari Jaksa Agung Burhanuddin yang harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh seluruh jajaran Koprs Adhyaksa termasuk di Lamongan.

“Tujuh perintah harian tersebut akan menjadi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh keluarga besar Adhyaksa dimanapun berada termasuk Kejari Lamongan,” ujar Agus Setiadi usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual, Kamis (22/07/2021).

Tujuh perintah harian tersebut, jelas Agus sapaan Agus Setiadi, mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan.

“Yang kedua gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan. Ketiga Ciptakan karya-karya yang inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

Lebih lanjut, ungkap Agus, mewujudkan kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasi dan sistem satu data kejaksaan.

“Menurut saya, perintah ini selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) yakni pelayanan digitalisasi dalam segala sektor,” ucapnya.

Kemudian, sambung Agus, memperkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundangundangan dan mensinergitaskan peran penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada jaksa agung muda bidang pidana militer.

“Tujuh perintah harian terakhir yang harus dilaksanakan dan diperhatikan Korps Adhyaksa, yakni menjaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional, dan berhati nurani,” tutur Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi. ()