NOWTOOLINE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka pada. Penetapan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK Firly Bahuri.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Menetapkan dua tersangka antara lain BS dan KA. BS adalah Bupati Banjarnegara Periode 2017-2022,” kata Firly dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Firly menjelaskan, KA (Kedy Afandi) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini merupakan orang dekat Budhi Sarwono.
“Kepada para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Firly.
Adapum Pasal 12 huruf i tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Selain itu, disebut Firly, para tersangka juga dapat dikenakan pasal 12 b, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP. “BS pada September 2017 usai dilantik sebagai Bupati Banjarnegara memerintahkan orang kepercayaannya yaitu KA untuk memfasilitasi pertemuan dengan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara,” tegas Firly Ketua KPK.