Program PTSL Belum Ada Progres, Kades Kedungwangi Diduga Gelapkan Biaya Pendaftaran

Ilustrasi Kepala Desa dan Sertifikat Tanah produk program PTSL, (Foto : Collage)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Proses pengurusan sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) selama ini sangat diharapkan masyarakat, agar kedepannya bisa memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.

Tak hanya itu, program PTSL juga sangat diharapkan karena biaya pengurusannya lebih ringan. Namun, apabila program Presiden Jokowi ini dimanfaatkan Kepala Desa (kades) untuk menggelapkan uang warganya justru ini sangat disayangkan.

Sesuai data yang berhasil dihimpun awak media, bahwa di tahun 2022 Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan mendapatkan kuota program PTSL sebanyak 1.890 bidang tanah. Tapi sampai dengan bulan September ini, program Presiden RI Jokowi diduga belum ada progresnya.

Bahkan pemohon yang merupakan warga Desa Kedungwangi disinyalir telah membayar biaya pendaftaran. Dan jumlah biaya pendaftaran yang terkumpul di pihak yang ditunjuk desa telah mencapai ratusan juta rupiah.

“Uang pendaftaran yang terkumpul Rp 300 juta. Dan uang itu dipegang oleh Pak Kades,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya dan diduga mengetahui betul transaksi keluar masuknya uang pendaftaran program PTSL, Sabtu (10/9/2022).

Diungkapkannya, uang biaya pendaftaran yang ada di rekening salah satu bank tersebut telah habis. Namun belum ada pelaksanaan bahkan pemberkasan juga tak kunjung dimulai.

Menurutnya, terakhir dilakukan transaksi itu sebesar Rp 10 juta.”Sisa Rp 10 juta, digunakan bendahara untuk beli materei Rp 7 juta. Kemudian yang Rp 3 juta diminta lagi oleh Kades. Jadi uangnya sudah habis semua,” tuturnya.

Adanya informasi ini, Kades Kedungwangi patut diduga melakukan penggelapan dana biaya pendaftaran program PTSL yang dikeluarkan warganya. Diduga kuat kades juga melakukan pembodohan terstruktur untuk memperkaya diri sendiri.

Ketika Kades Kedungwangi, Musyafak dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp, mengenai kebenaran bahwa desa yang dipimpinnya mendapatkan jatah kuota program PTSL tahun 2022 sebanyak 1.890 bidang.

Namun, dirinya berdalih jika data yang ditanyakan awak media merupakan data lama. “Itu data kuota lama,” ujar Kades Musyafak.

Usai melakukan konfirmasi tersebut, diduga Kades Kedungwangi menyuruh orang untuk mendatangi rumah salah satu awak media di Lamongan. Orang tersebut memberikan pernyataan bahwa Kades Musyafak tak terima karena merasa diancam.

“Jadi gini aja, terkait masalah itu kalau nanti minta ditemukan Kades akan saya pertemukan. Karena saya disuruh Kades ke sini untuk menemuimu. Kata Kades, kamu kok mengancam dan saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan,” ucap orang yang diduga suruhan Kades Musyafak.

Sementara itu, salah satu awak media di Lamongan, Kusnadi mengaku, akan melakukan upaya hukum tentang tuduhan pengancaman yang tidak berdasar.

Selain itu, menurutnya, orang yang diduga suruhan Kades Kedungwangi tersebut terkesan mengintervensi tugas dan tanggung jawab jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“Bersama tim redaksi, saya akan melakukan upaya agar tidak ada lagi upaya premanisme dan intervensi kepada tugas jurnalistik yang sah secara konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Kusnadi.

Seperti diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (7/9/2022) telah menahan dan menetapkan tersangka SN, Kades Kadungrembuk, Sukodadi bersama MF, pengacara abal-abal lantaran tersandung masalah pengurusan sertifikat melalui program PTSL.