NOWTOOLINE, TUBAN – Seorang pemiliki toko material di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dilaporkan oleh rekan pengusaha lainnya kepada aparat kepolisian Polres Tuban. Sammuel Adityananta berurusan dengan hukum karena diduga melanggar kesepakatan kerjasama dengan menipu rekan kerjanya atau menggelapkan barang kepunyaan orang lain.
Salah seorang korban, Agus Harijono menjelaskan, kejadian penipuan itu bermula pada bulan September 2018 lalu, dimana pelaku Sammuel Adityananta, pemilik Toko Gajah Jaya yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, mengorder besi beton di toko milik korban yang berada di Surabaya dengan jumlah 1 nota, atau senilai Rp. 80 juta.
“Awalnya pembayaran order besi saya beri satu nota. Dan itu lunas sebelum jatuh tempo,” kata Agus saat dikonfirmasi Ronggo.id, Senin (29/11/2021)
Dihari berikutnya, tepatnya 4 dan 10 September 2018, Sammuel Adityananta kembali meminta pengiriman besi kepada Agus Harijono yang saat itu menjadi Marketing PT Bahari Prima Perkasa (BPP) Surabaya dengan jumlah yang lebih banyak, yakni 2 nota atau sekitar 3.698 batang besi beton dengan total pembelian seharga Rp 156.843.709.
“Dari sini Sammuel mulai bermasalah, karena sesuai jatuh tempo pembayaran harusnya dilakukan selama 45 hari usai barang terkirim, tapi orangnya tidak kunjung membayar,” jelasnya.
Kendati telah dilakukan penagihan hingga di datang ke toko pelaku, namun Sammuel tidak kunjung dapat ditemui. Agus Harijono kemudian berinisiatif menelisik keberadaan pelaku hingga menanyakannya kepada pegawainya, akhirnya terjawab bahwa Sammuel tinggal di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
“Saya kejar sampai kerumahnya dan bertemu orang tuanya. Tapi disini, ayah Sammuel yang justru bicara akan mengambil alih dan bertanggung jawab atas kasus Sammuel,” terangnya.
Setelah dilakukan mediasi bersama pemilik toko besi PT Bahari Prima Perkasa, Antok Wijaya dengan ayahnya, pelaku menyerahkan sebuah sertifikat tanah milik keluarga. Karena aset tersebut dinilai tidak ekonomis, sehingga Antok Wijaya kembali ditawari tanah dan bangunan untuk menutupi hutang Sammuel. Karena nilainya diatas hutang pelaku, sehingga oleh korban kembali ditolak.
Agar hutang penjualan besi segera dilunasi, pihak korban terus menanyakannya kepada pelaku, akan tetapi baik Sammuel maupun ayahnya justru menghindar dengan cara mengelabui korban. Karena geram, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat Kepolisian Polres Tuban dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
“Ternyata bukan hanya saya saja yang menjadi korban, tapi juga toko-toko bangunan yang juga rekan bisnis kami di Madiun, Surabaya, dan Bojonegoro pernah jadi korban Sammuel,” papar Antok.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Sesuai dengan dakwaan, bahwa pelaku dengan sengaja melawan hukum karena memiliki dan menguasai atau menggelapkan barang kepunyaan orang lain.
“Kemarin kami sudah memeriksa para saksi, dan telah masuk pada proses sidang untuk pembuktian. Sementara pelaku ditahan dan dititipkan ke Lapas Tuban sebagai tahanan Hakim,” ujar Uzan.
Adapun sidang lanjutan kembali akan digelar pada Selasa (30/11) mendatang dengan meminta atau mencari keterangan dari para saksi lainnya. Apabila terbukti bersalah, terdakwa akan terancam pidana sesuai dengan Pasal 379 a KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP.
“Apakah pemilik toko material di Tuban yang bernama Sammuel di mata hukum dinyatakan salah atau tidak, kita masih menunggu pembuktian,” pungkas Uzan Humas Pengadilan Negeri Tuban.