News  

Tanpa IPAL dan Izin Menyimpang, DLH Lamongan Beri Teguran Keras ke CV Jioen Fishery

Nampak air limbah yang dikeluarkan dari CV Jioen Fishery melalui pipa pembuangan berukuran kurang lebih 3 dim yang ditanam secara sembunyi-sembunyi di bawah tanaman mangrove di Desa Sedayulawas (Foto : screenshot video for Nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, mulai menemukan titik terang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan mengungkap hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan CV Jioen Fishery, mulai dari aktivitas usaha yang tidak sesuai izin hingga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan tersebut membuat DLH Lamongan menerbitkan surat evaluasi berupa teguran keras kepada perusahaan sebagai langkah awal penegakan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

Plt Kepala DLH Lamongan, Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si, melalui Sekretaris DLH Inganatul Muhimah, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran air limbah yang diduga berasal dari aktivitas CV Jioen Fishery.

“Kami sudah melakukan verifikasi lapangan pada 17 Juni 2026 dan telah menerbitkan surat evaluasi kepada perusahaan pada 19 Juni 2026,” ujar Hima sapaan akrab Inganatul Muhimah, Rabu (8/7/2026).

Menurut Hima, sapaan akrab Inganatul Muhimah, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan limbah tersebut bukan berasal dari PT QL Hasil Laut, melainkan dari aktivitas baru yang dijalankan CV Jioen Fishery.

Perusahaan yang sebelumnya hanya mengantongi izin untuk kegiatan pencucian ikan, pembekuan, dan penyimpanan ikan beku (cold storage), kini diketahui memproduksi berbagai olahan berbahan dasar ikan seperti surimi dan bakso ikan.

“Artinya kegiatan perusahaan saat ini sudah tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” tegasnya.

Tak Punya IPAL, Limbah Disebut Langsung Dibuang ke Lingkungan

Temuan yang paling menjadi sorotan adalah tidak adanya IPAL di perusahaan tersebut. DLH menyebut CV Jioen Fishery hanya memiliki bak penampungan sederhana, bukan fasilitas pengolahan limbah sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan lingkungan.

Akibatnya, air limbah hasil produksi diduga langsung dialirkan ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan.

“Memang kondisinya memprihatinkan. Produksi surimi menghasilkan air limbah dalam jumlah besar dan cukup berbau. Air limbah itu dibuang tanpa diolah sesuai ketentuan teknis,” ungkap Hima.

Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran warga setelah sebelumnya beredar video yang memperlihatkan dugaan adanya pipa berdiameter sekitar tiga dim yang ditanam di bawah kawasan mangrove di Desa Sedayulawas.

DLH Minta Hentikan Sumber Pencemaran
Sebagai tindak lanjut, DLH Lamongan memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk segera menghentikan sumber pencemaran.

Perusahaan diwajibkan menutup akses pembuangan air limbah ke lingkungan, membangun IPAL sesuai standar teknis, serta menyesuaikan seluruh dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan.

“Kami sudah meminta perusahaan segera melakukan perbaikan sesuai surat evaluasi yang telah diterbitkan. Ada batas waktu yang harus dipenuhi,” jelas Hima.

DLH juga telah menggelar rapat bersama pihak kecamatan, pemerintah desa, dan manajemen CV Jioen Fishery untuk menyampaikan hasil verifikasi sekaligus langkah-langkah yang wajib dipenuhi perusahaan.

Belum Uji Laboratorium, DLH Nilai Kondisi Sudah Tampak Secara Fisik

Menariknya, DLH Lamongan mengaku belum melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air limbah yang diduga mencemari lingkungan. Menurut Hima, kondisi limbah secara kasat mata sudah cukup menunjukkan adanya persoalan.

“Kami belum melakukan uji laboratorium karena secara fisik sudah terlihat kondisinya,” katanya.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah berikutnya dari CV Jioen Fishery. Apakah perusahaan akan memenuhi seluruh rekomendasi DLH dalam batas waktu yang diberikan, atau justru menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang lebih berat apabila tetap mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.