Bisnis  

PPKM Level 3, Tempat Hiburan di Lamongan Belum Diperbolehkan Buka

NAV Lamongan, salah satu tempat hiburan didalam LA Plaza Lamongan yang menyediakan musik dan karaoke, Kamis (26/8/2021), Foto : Awani/NOWTooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Angka transmisi penularan Covid-19 di Kabupaten Lamongan mulai melandai. Sehinggal saat ini penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berada di Level 3.

Mengacu pada Instruksi Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19, tempat hiburan di Kabupaten Lamongan yang menyediakan musik dan karaoke belum boleh dibuka.

“Itu ketentuaannya bagaimana lagi. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Kalau tempat hiburan, ya termasuk yang ada karaokenya,” ujar Kepala Satpol PP Suprapto, Kamis (26/8/2021).

Suprapto juga menambahkan, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

“Maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dimana sebelumnya hanya 20 menit,” katanya.

Sementara itu, Direktur PD Pasar, Hartono mengakui bahwa sampai dengan saat ini NAV Lamongan masih belum diperbolehkan untuk buka. Menurutnya, tidak hanya NAV Lamongan saja yang tutup tapi seluruh tempat hiburan yang ada di Lamongan belum diizinkan untuk buka.

“Kalau bersih-bersih, kami ijinkan. Tapi kalau buka karaoke sampai hari ini, tidak kami ijinkan. Mengenai kapan bukanya, itu menunggu ketentuan item masuk dalam PPKM,” tutur Hartono.

Karena PPKM Level 3 tempat hiburan yang menyediakan musik dan karaoke di Kabupaten Lamongan diantaranya, Café Rasa Sayang LA, Café Sporing, Café Putri dan Café Jupe juga masih terlihat tutup. (*)

Penulis: AwaniEditor: P Bayu S