Bisnis  

Tempat Hiburan Tak Diijinkan Buka Selama PPKM Level 3, Faktanya

Terlihat pintu masuk utama NAV Lamongan terlihat tutup, namun masih bisa melayani pelanggan melalui pintu belakang, Minggu (29/8/2021)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan belum mengijinkan dibukanya tempat hiburan yang menyediakan musik dan karaoke ditengah penerapan PPKM Level 3 yang diperpanjang sampai tanggal 30 Agustus 2021.

Mengacu pada Instruksi Bupati Lamongan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19, bahwa tempat hiburan dan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Diketahui bahwa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 35 Tahun 2021 bahwa Kabupaten Lamongan sudah berada di asesmen Level 3.

“Terima kasih atas informasinya. Satgas Kabupaten belum mengijinkan giat tersebut. Kalau ada keramaian harus ada ijin dari Polri,” ujar Suprapto, Minggu (29/8/2021).

Secara terpisah, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberikan keterangan secara singkat terkait adanya informasi NAV Lamongan diduga telah buka pelayanan musik dan karaoke. “Mungkin ijin NAV ini Rumah Makan bernyanyi. Coba kita chek,” ujar Pak Yes

Sesuai data yang berhasil dihimpun awak media, bahwa NAV Lamongan memberikan label TUTUP pada pintu utama keluar masuknya para pelanggan. Tapi membuka pelanggan untuk menikmati musik dan karaoke melalui pintu belakang.

Tak hanya NAV Lamongan saja yang diduga telah buka pelayanan para pelanggan untuk menikmati musik dan karaoke. Tapi juga ada sejumlah tempat hiburan lain yang ada di wilayah Kecamatan Lamongan diduga telah buka.

Kerumunan massa yang terjadi, Sabtu (28/8/2021) saat Serbuan Vaksin di Alun-Alun Kabupaten Lamongan karena antusiasme masyarakat dan diduga kurang sempurnanya koordinasi pihak pelaksana dengan aparat keamanan.

Bagaimana dengan tempat hiburan, apakah sudah mendapatkan ijin untuk buka atau sudah ada koordinasi dengan aparat keamanan dan Satgas Kabupaten Lamongan ditengah penerapan PPKM Level 3.